Misanyaseperti contoh kasus perceraian yang terjadi pada Ibu Mira dan Bapak Andi yang terjadi pada tahun 2015, berikut ini. Pembagian Harta Gono Gini saat Terjadi Perceraian. Balik nama sertifikat dapat dilakukan setelah putusan tersebut in kracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Karenapada dasarnya menurut hukum Islam antara harta suami istri itu 40 Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Acara Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006), hal.104 41 Happy Susanto, Pembagian Harta Gono Gini Setelah Terjadinya Perceraian, (Jakarta: Visimedia,2008), hal.51 45 terpisah, baik harta bawaan masing-masing atau
Konseppembagian harta gono gini (harta bersama) setelah perceraian yaitu 50% untuk istri dan 50% untuk suami. Hal ini berdasarkan konsep harta bersama Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974, harta yang diperoleh sepanjang perrkawinan adalah milik bersama suami istrri Pembagian hana gono gini dilakukan berdasarkan kesepakatan suami istri.
pembagianharta gono-gini pasca perceraian. Sedangkan aspek proses penyelesaian sengketa harta gono-gini suami-istri pasca perceraian belum banyak yang meneliti, aspek persamaan dengan penelitian sebelumnya terletak pada harta gono-gini suami istri setelah perceraian, kemudian letak perbedaannya juga pada lokasi dan ContohKasus Diambil dari sumber Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana terdapat salinan Putusan dari Pengadilan Agama Makassar Nomor 1898/Pdt.G/2017/PA.Mks yang menjelaskan sebuah perkara mengenai pengugat yang juga seorang Istri, mengajukan gugat cerai sekaligus hak asuh anak kepada Pengadilan Agama Makassar. PembagianHarta Bersama. Dalam Pasal 37 UU Perkawinan terkait Pembagian Harta Bersama setelah perceraian disebutkan bahwa konsekuensi dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang harus diatur menurut hukumnya masing-masing. Artinya, pasangan suami dan istri yang bercerai harus melakukan pembagian harta bersama sesuai dengan hukum masing
BacaJuga: Serba-serbi Pembagian Harta Gono-gini Setelah Perceraian . Status Bayi Dalam Kandungan Ketika Terjadi Perceraian. Dalam aturan Agama Islam, seperti yang telah disebutkan, seorang mantan suami memiliki kewajiban untuk tetap memberi nafkah mantan istri hingga masa iddah selesai.
setelahterjadinya perceraian tersebut.4 Beragam masalah yang muncul setelah perceraian tersebut bisa berujung pada perebutan hak asuh anak, gugatan tentang nafkah selama masa „iddah dan terlebih adalah perebutan harta gono-gini pasca perceraian. Harta gono-gini merupakan persoalan utama tentang harta dalam
Setelahperceraian terjadi, salah satu mantan pasangan mengajukan pembagian harta gono-gini. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dibuat akta kesepakatan dibawah tangan, dimana sang mantan tidak akan mempermasalahkan perihal harta gono-gini, bila salah satu mantan lainnya memberinya salah satu dari harta gono-gini. pTNE.
  • ofh9tv97x2.pages.dev/836
  • ofh9tv97x2.pages.dev/968
  • ofh9tv97x2.pages.dev/140
  • ofh9tv97x2.pages.dev/420
  • ofh9tv97x2.pages.dev/693
  • ofh9tv97x2.pages.dev/129
  • ofh9tv97x2.pages.dev/542
  • ofh9tv97x2.pages.dev/65
  • ofh9tv97x2.pages.dev/466
  • ofh9tv97x2.pages.dev/686
  • ofh9tv97x2.pages.dev/604
  • ofh9tv97x2.pages.dev/292
  • ofh9tv97x2.pages.dev/605
  • ofh9tv97x2.pages.dev/217
  • ofh9tv97x2.pages.dev/566
  • contoh surat pembagian harta gono gini setelah perceraian